GELAS MEMPESONA HATI
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014, Puskesmas yang merupakan Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama dari Pemerintah turut serta melaksanakan program- program untuk lanjut usia. Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan kepada Pra Lansia dan Lansia yg meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif yang lebih menekankan unsur pro aktif, kemudahan proses pelayanan, santun, sesuai standart pelayanan dan kerjasama dgn unsur lintas sektor.
Program Lansia tidak terbatas pada pelayanan kesehatan klinik saja, tetapi juga pelayanan kesehatan di luar gedung dan pemberdayaan masyarakat.
Menindaklanjuti permasalahan yang ada di wilayah kerja Puskesmas Trenggalek melaksanakan rapat internal Puskesmas yang menghasilkan kesepakatan pembentukan Poli lansia yang dibuka pada hari rabu dan kamis untuk mengurai antrian. Puskesmas mensosialisasikan pembentukan Poli Lansia tersebut pada Minilokakarya Lintas Sektor, Pengiriman surat edaran pembentukan Poli lansia ke desa/kelurahan di wilayah kerja serta mengumumkan dalam kegiatan masyarakat seperti posyandu, pertemuan kader dan MMD.
Dari pelaksanaan Kegiatan Survey Mawas Diri (SMD) Tahun 2016 di Puskesmas Trenggalek didapatkan dari semua desa/kelurahan akses layanan kesehatan untuk lansia masih
6
sangat rendah yaitu <50% sehingga saat dibahas melalui MMD Tahun 2016 disepakati bahwa akan dibentuk posyandu lansia baru. Sesuai Standart Pelayanan Minimal yang ditetapkan dengan Permenkes No. 43 Tahun 2016 bahwa setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerjanya minimal 1 kali dalam
kurun waktu satu tahun. Dalam melaksanakan standar tersebut Puskesmas Trenggalek mengintegrasikan UKP dan UKM dalam kegiatan inovasi “GELAS MEMPESONA HATI” yang meliputi kegiatan terpadu pada lansia.